close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dakwaan jaksa: Setelah Brigadir J dieksekusi,  Putri keluar seperti tak terjadi apa-apa. Foto Antara/Asprilla Dwi Adha
icon caption
Dakwaan jaksa: Setelah Brigadir J dieksekusi, Putri keluar seperti tak terjadi apa-apa. Foto Antara/Asprilla Dwi Adha
Nasional
Senin, 17 Oktober 2022 14:30

Dakwaan jaksa: Setelah Brigadir J dieksekusi, Putri keluar seperti tak terjadi apa-apa

Putri meninggalkan rumah dinas diantar Ricky menuju rumah pribadi di Jalan Saguling. Menurut jaksa, Putri keluar dengan kondisi tenang.
swipe

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diduga bersikap cuek usai terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Hal itu terungkap dalam berkas perkara yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana hari ini (17/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang pertama berlangsung untuk pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

JPU mengungkapkan, usai mengeksekusi mati Brigadir J sekitar pukul 17.16 WIB, Ferdy Sambo lantas menuju kamar di rumah dinasnya di Duren Tiga, untuk mendatangi Putri. Sambo kemudian membawa istrinya keluar rumah dengan merangkul kepala Putri menempel di dadanya.

"Sesampainya di luar rumah, terdakwa Ferdy Sambo meminta kepada Ricky Rizal Wibowo untuk mengantarkan Putri Candrawathi ke rumah Saguling 3 No.29," kata jaksa di persidangan.

Disampaikan jaksa, sekitar pukul 17.17 WIB, Putri sempat berganti pakaian setelah terjadinya penembakan terhadap Brigadir J. Sebelumnya, Putri memakai baju sweater warna coklat dan celana legging warna hitam saat menuju rumah dinas Duren Tiga.

Namun, saat keluar dari rumah dinas, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

"Sekira pukul 17.17 WIB, saksi Putri Candrawathi dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian, meskipun saksi Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan yang merampas nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," papar jaksa.

Kemudian, jaksa melanjutkan, Putri meninggalkan rumah dinas diantar Ricky menuju rumah pribadi di Jalan Saguling. Menurut jaksa, Putri keluar dengan kondisi tenang, seolah tak terjadi apa-apa.

"Saksi Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No. 46 diantar oleh saksi Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3 No. 29," jelas jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menilai kematian Brigadir J seharusnya memengaruhi kondisi Putri. Sebab, Brigadir J merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri.

"Sehingga, dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Nofriansyah Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari saksi Putri Candrawathi tersebut," terang jaksa.

PN Jaksel menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ada tiga orang yang ditunjuk sebagai majelis hakim di persidangan ini, yakni Wahyu Imam Santosa (Ketua), Morgan Simanjuntak (anggota), dan Alimin Ribut Sujono (anggota).

Akibat perbuatannya, keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan